
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 mencabut
izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus, mempertimbangkan tingkat kesehatan (TKS) yang tidak sehat.
OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih rinci RSF wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya. RSF Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum RSF serta membentuk Tim Likuidasi.
RSF juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu perusahaan juga harus menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan dan juga melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.