Perjalanan KRL Commuter Line Tanjung Priok mengalami gangguan operasional akibat pohon tumbang di jalur rel antara Stasiun Tanjung Priok dan Stasiun Kampung Bandan, Senin (12/1/2026). Informasi tersebut disampaikan KAI Commuter melalui akun media sosial X resmi @CommuterLine.
KAI Commuter menyebutkan bahwa saat ini petugas tengah melakukan proses evakuasi pohon tumbang tersebut. Demi keselamatan, perjalanan kereta di lokasi kejadian sementara menunggu kondisi aman untuk melintas.
“InfoLintas: Adanya pohon tumbang di antara Stasiun Tanjung Priok–Kampung Bandan, saat ini dalam proses evakuasi. Perjalanan Commuter Line di lokasi menunggu aman untuk melintas. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tulis KAI Commuter.
Akibat gangguan tersebut, sejumlah perjalanan Commuter Line Tanjung Priok mengalami kelambatan bahkan dibatalkan. “Kelambatan perjalanan Commuter Line Tanjung Priok akibat gangguan operasional imbas pohon tumbang di antara Stasiun Kampung Bandan–Tanjung Priok. Saat ini sudah dilakukan penanganan oleh petugas terkait,” tambahnya.
Sementara itu, rekayasa pola operasi telah dilakukan untuk Commuter Line Tanjung Priok hingga pukul 09.12 WIB, di antaranya:
• Commuter Line No. 2214 relasi Jakarta Kota–Tanjung Priok dibatalkan • Commuter Line No. 2216 relasi Jakarta Kota–Tanjung Priok dibatalkan • Commuter Line No. 2215 relasi Tanjung Priok–Jakarta Kota dibatalkan • Commuter Line No. 2217 relasi Tanjung Priok–Jakarta Kota dibatalkan
KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna jasa untuk tetap mengutamakan keselamatan serta mengikuti arahan petugas di lapangan. “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mengikuti arahan dari petugas. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” imbuhnya.
Ade menyampaikan akan segera mempelajari sejumlah aspek hukum, mulai dari pasal yang disangkakan hingga alat bukti dan barang bukti.
Kami dari tim hukum tetap konsentrasi pada pasal apa yang dilaporkan, kemudian apa yang menjadi alat bukti serta barang bukti,” kata Ade dalam konferensi pers menyikapi laporan Partai Demokrat di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat delapan syarat yang bisa diajukan pelapor. Hal ini berbeda dengan KUHP lama yang hanya membutuhkan lima syarat.
Ia mengaku hingga saat ini belum ada panggilan polisi terhadap para pihak terlapor. Tim kuasa hukum memastikan akan menunggu panggilan polisi tersebut.
Seorang petugas Penjaga Pantai AS melihat kapal Marinera, sebelumnya bernama Bella 1 (foto: US European Command)
Amerika Serikat menyatakan telah menyita dua kapal tanker yang diduga terkait ekspor minyak Venezuela, dalam operasi berturut-turut di Atlantik Utara dan Laut Karibia. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Washington memperketat blokade minyak terhadap Venezuela.
Berdasarkan lansiran dari BBC, Kamis (8/1/2026). Militer AS menaiki kapal tanker berbendera Rusia Marinera setelah pengejaran hampir dua pekan saat kapal tersebut berlayar di perairan antara Islandia dan Skotlandia. Operasi ini mendapat dukungan logistik dari Angkatan Laut Kerajaan Inggris melalui aset udara dan laut.
Kapal tanker kedua, M/T Sophia, dicegat di wilayah Karibia. Pemerintah AS menuding kapal tersebut melakukan “aktivitas ilegal” dan merupakan bagian dari armada bayangan (shadow fleet) yang digunakan untuk menghindari sanksi internasional.
Langkah penyitaan ini terjadi di tengah eskalasi tekanan AS terhadap Venezuela, hanya beberapa hari setelah pasukan khusus AS menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro dalam operasi kilat di Caracas.
Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth menegaskan bahwa blokade minyak terhadap Venezuela tetap berlaku secara global.
“Blokade minyak Venezuela yang dikenai sanksi dan ilegal tetap berlaku penuh, di mana pun di dunia,” tulis Hegseth di platform X.
Polisi Ungkap Fortuner Bertangki Solar 400 Liter di Jagorawi, Sopirnya Kepergok Nyabu
Polisi mengungkap adanya mobil Toyota Fortuner yang memodifikasi tangki bensin untuk bisa menampung 300 hingga 400 liter solar. Pengemudi berinisial DP (23) ditangkap lantaran hal tersebut dan ketahuan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
1. Fortuner Angkut 400 Liter Solar
Peristiwa ini terjadi di Tol Jagorawi KM 21, Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 4 Januari 2026. Polisi juga menemuka 28 barcode solar bersubsidi.
“Barang bukti yang diamankan 2 dirigent isi solar bersubsidi, tangki modifikasi isi solar, 300-400 liter solar subsidi dan 28 buah barcode Pertamina solar bersubsidi,” kata Kainduk PJR Tol Jagorawi, Kompol Ahmad Jajuli dalam keterangannya dikutip, Selasa (6/1/2026).
Jajuli menjelaskan, peristiwa ini terungkap lantaran petugas saat di Rest Area KM 21 mencium aroma solar yang sangat menyengat dari mobil tersebut. Kendaraan itu melaju dari arah Sukabumi menuju Depok.
“Ketika Kj 9409 penghuni Bripka Dedi Caim sedang berpatroli curiga dengan kendaraan Fortuner Nopol B 1259 RKM yang berbau BBM (solar),” ujarnya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI Tunggul membenarkan bahwa terduga pelaku penganiayaan terhadap dua pria berinisial WAT (24) dan DN (39) di Gang Swadaya Emas, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut.
“Bahwa benar salah satu dari terduga pelaku adalah oknum anggota TNI AL atas nama Serda M,” kata Tunggul kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Ia menuturkan, TNI AL melalui Polisi Militer Kodam III telah mengamankan Serda M dan menerima pelimpahan berkas perkara dari Polsek Cimanggis. Saat ini, Serda M tengah menjalani proses pemeriksaan intensif atas perbuatannya sesuai hukum militer.
Mewakili TNI AL, Tunggul juga menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya korban dalam insiden tersebut.
“TNI AL menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
BMKG Peringatkan Hujan Lebat pada 2 hingga 8 Januari 2026
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca signifikan pada awal Januari 2026. Kombinasi sejumlah gangguan atmosfer diperkirakan akan meningkatkan potensi hujan lebat hingga sangat lebat, angin kencang, serta gelombang tinggi di berbagai wilayah Indonesia selama periode 2–8 Januari 2026.
Berdasarkan pemantauan BMKG pada 29–31 Desember 2025, hujan lebat hingga sangat lebat telah terjadi di sejumlah daerah.
‘’Curah hujan tinggi tercatat di Ketapang, Kalimantan Barat (86,2 mm/hari), Kepulauan Bangka Belitung (95,8 mm/hari), Bogor, Jawa Barat (99,0 mm/hari), Sambas, Kalimantan Barat (123,6 mm/hari), serta Toraja, Sulawesi Selatan (100,2 mm/hari),’’ tulis BMKG dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
BMKG juga memantau keberadaan Siklon Tropis IGGY pada 1 Januari 2025 pukul 13.00 WIB. Siklon Tropis IGGY di Samudra Hindia selatan Jawa terpantau mengalami penguatan, dengan kecepatan angin maksimum mencapai 40 knots dan bergerak ke arah tenggara menjauhi wilayah Indonesia.
“Meski demikian, sistem ini masih berpotensi menimbulkan dampak tidak langsung berupa peningkatan hujan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai angin kencang di beberapa wilayah Indonesia,”ujar BMKG.
Selain itu, tinggi gelombang laut kategori tinggi (2,5–4,0 meter) diprakirakan terjadi di Samudra Hindia barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, Samudra Hindia selatan Banten hingga Jawa Timur, serta perairan selatan Bali hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
BMKG menjelaskan bahwa dinamika atmosfer sepekan ke depan juga dipengaruhi oleh sirkulasi siklonik di Kalimantan Utara yang memicu terbentuknya daerah konvergensi dan konfluensi angin.
Kondisi ini, ditambah suhu muka laut yang hangat dan aktifnya fenomena MJO, Gelombang Kelvin, serta Gelombang Rossby Ekuator, mendukung pertumbuhan awan konvektif di banyak wilayah Indonesia.
Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan ketujuh pelaku teror tersebut terafiliasi dengan dua jaringan berbeda, yakni Negara Islam Indonesia (NII) dan Ansharuh Daulah (AD). Untuk kelompok NII, dua tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Utara oleh penyidik, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Dua tersangka dilakukan penegakan hukum terkait perannya dalam struktur organisasi NII. Keduanya diamankan di Sumatera Utara,” kata Mayndra, Rabu (31/12/2025).
Sementara itu, untuk lima tersangka lainnya, Mayndra menyebut mereka ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua.
Berdasarkan perannya, kelima tersangka tersebut terlibat aktif melakukan propaganda dan seruan kepada masyarakat untuk melaksanakan aksi teror.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada para penjual petasan agar tidak melakukan penjualan untuk sementara waktu.
“Tentunya kami sudah memberikan surat edaran kepada pemilik atau penjual petasan untuk tidak menjual terlebih dahulu,” ujar Alfian, Senin (29/12/2025).
Alfian menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk empati kepada masyarakat di Sumatera yang tengah berduka akibat bencana. Ia berharap masyarakat yang terdampak dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti sedia kala.
“Saat ini kita sedang berempati karena saudara-saudara kita di Sumatera sedang berduka. Semoga mereka dapat segera pulih dan bisa kembali menjalani kehidupan seperti biasa,” kata dia.
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan alasan Lembaga Antirasuah menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Menurutnya, pada perkara yang terjadi tahun 2009 itu tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
1. Hentikan Penyidikan
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/12/2025).
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut. Menurutnya, hal itu demi kepastian hukum atas pihak yang diduga terlibat.
“KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK terbuka jika terdapat masyarakat yang mengetahui informasi perihal dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.