Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya menerbitkan aturan mengenai pengupahan untuk tahun 2025. Yakni, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.
Pada Pasal 2 Permenaker No 16/2024 tertulis, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi,” bunyi Pasal 2 ayat (1).
Disebutkan, penetapan menggunakan formulasi UMP 2025 sebagai berikut:
UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025
Lalu kapan penetapan UMP 2025?
“Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah
Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat (1).
Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. hal itu tercantum pada Pasal 10 ayat (2) Permenaker No 16/2024.
“Bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi maka Upah Minimum tahun 2025 menggunakan Upah Minimum provinsi pada provinsi induk,” bunyi Pasal 13.