
Rukun Tetangga atau yang dikenal dengan RT sangat identik dengan masyarakat Indonesia. Peran RT sangat vital dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di sebuah lingkungan masyarakat. RT bertanggung jawab untuk mengurus administrasi kependudukan, memelihara ketertiban lingkungan, dan menyelesaikan perselisihan di tingkat masyarakat.
Ketua RT dipilih oleh masyarakat (Kepala Keluarga) dan ditetapkan oleh Lurah atas nama Wali Kota. Pengurus RT adalah Penduduk setempat yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Gaji Ketua RT pun telah diatur besarannya oleh pemerintah daerah yang sudah diatur dalam keputusan masing-masing Gubernur Provinsi.
Lantas, berapakah besaran gaji Ketua RT di masing-masing daerah?