Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Perlu Aturan Turunan dari OJK

Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pengamat menilai perlu ada aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang hapus tagih kredit macet di bank BUMN.�

Direktur Program indef Eisha Maghfiruha Rachbini mengatakan perlu adanya aturan lebih teknis terkait PP Hapus tahih tersebut. Adapun pelaksanaannya bisa dilakukan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perlu ada aturan lagi yang mana mengatur bagaimana mekanisme siapa yang berhak untuk mendapatkan fasilitas menghapus tagihan, bank mana saja, kemudian berapa alokasinya untuk masing-masing bank, kemudian berapa jumlahnya, dan apa tadi kriterianya sampai di mana dia bisa ditagih,” tutur Eisha dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa, (19/11/2024).

Eisha mencontohkan bahwa di dalam PP 47/2024 kredit dapat dihapus tagih apabila bank telah melakukan upaya penagihan. “Ditagih sampai seperti apa, kemudian siapa yang berhak misalnya apakah terdampak COVID-19 juga termasuk, tapi kan ini 5 tahun lebih ya, jadi kalau sekarang 2024, berarti sebelum Covid-19. Kira-kira bencananya seperti apa, kasus seperti apa yang memang layak untuk mendapatkan fasilitas menghapus tagihan ini,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK sebelumnya menegaskan bahwa aturan baru mengenai teknis penghapusan utang tersebut tidak diperlukan. Menurutnya, filter yang terdapat pada PP 47/2024 ini sudah cukup jelas.

“Jadi kita tinggal lakukan dan kami akan pantau terus pelaksanaannya. Karena pada akhirnya kan bank yang harus melakukan hal itu secara tepat, sesuai dengan peraturan itu,” kata Mahendra, ditemui di Gedung DPR RI, Rabu, (20/11/2024).

Mahendra pun memastikan, proses penghapusan utang ini akan diimplementasikan secepatnya, mengingat peraturan telah berlaku efektif. Dengan demikian, hasilnya juga bisa dilihat segera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*