KB Bank siap berkontribusi dalam mendorong pengembangan pasar emisi karbon di Indonesia. Upaya ini dilakukan karena KB Bank melihat potensi pasar emisi karbon di Indonesia sangat tinggi.
Direktur Utama KB Bank, Tom (Woo Yeul) Lee menyebut Indonesia merupakan negara besar dengan cakupan wilayah yang sangat luas dan memiliki banyak daerah hijau. “Saya tertarik untuk bisa mengembangkan carbon emission market di Indonesia karena Indonesia ini Macan Asia,” tuturnya di Jakarta, belum lama ini.
Namun demikian dalam praktiknya untuk pengembangan bursa karbon perlu untuk melihat emisi karbon itu setiap negara memiliki perhitungan yang berbeda-beda. Hal ini tergantung karbon dikeluarkan di negara mana, dan itu memiliki harga yang berbeda.
“Kalau misalkan Indonesia bisa menjadi pusatnya di Indonesia untuk bisa membuat sistem trading carbon, itu menjadi kesempatan yang bagus. Itu kenapa KB tertarik,” sambung Tom.
Selain itu, dirinya juga melihat, saat ini peraturan perdagangan karbon di setiap negara berbeda-beda. Dengan masuknya KB Bank dalam sistem digitalisasi di perdagangan emisi karbon, diharapkan nantinya dapat mempermudah industri.
Seperti diketahui, saat ini terdapat empat mekanisme perdagangan bursa karbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace. Dalam hal ini KB Bank siap masuk sebagai custody untuk membantu atau menjembatani transaksi carbon trading.
“Yang ingin kami lakukan adalah digitalisasi ekosistem ini dan perhitungan currency akan lebih mudah dan KB Bank memiliki peran sebagai custody untuk membantu atau menjembatani transaksi carbon trading. Jadi kita sebagai pusat trading akan membantu dari sisi digitalisasi sehingga nanti pengendapan dana carbon trading itu bisa dilakukan di KB Bank,” tutur Tom lagi.
Kendati demikian, hal tersebut tidak serta merta bisa segera dilakukan. Karena memerlukan waktu dan persiapan sangat matang. Tapi mungkin kalau misalkan ada yang menggarap sedikit demi sedikit, KB ingin masuk di dalamnya,” tutupnya.
Sekadar informasi, bursa karbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.
Pelaku Usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia.
Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.