Bagi Hasil Kontraktor Migas Bisa 95%, Berlaku Juga Untuk MNK!

Pompa angguk Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). (CNBC Indonesia/Pratama Guitarra)
Foto: Pompa angguk Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). (CNBC Indonesia/Pratama Guitarra)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan mekanisme baru untuk skema bagi hasil migas dalam hal ini Gross Split. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2024 tentang kontrak bagi hasil gross split.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto mengungkapkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang baru (New GS) disiapkan untuk mendorong investasi hulu migas lebih menarik. Sebab, pada New GS, kontraktor bisa mendapat bagi hasil migas antara 75-95%.

Bahkan kontrak new GS ini juga akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK) dengan bagi hasil migas hingga 95%. Kebijakan ini tentunya akan cukup menguntungkan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang tengah mengembangkan proyek MNK.

“Ini nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan,” ujar Ariana dikutip Jumat (23/8/2024).

Ketentuan terkait split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, yang besaran split nya dulu juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha. “Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat kita sosialisasikan,” tambahnya

Selain itu, kontrak New GS ini juga menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen. Sehingga lebih implementatif, sederhana dan besaran splitnya juga lebih menarik bagi kontraktor.

Permen New GS yang baru terbit tersebut, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun untuk kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke New GS dan juga untuk migas non konvensional.

Permen New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.

“Selain itu, kontrak skema cost recovery yang ditandatangani pasca Permen new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibilitas kedepan,” tambah Ariana.

Pada prinsipnya skema gross split ini akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi. Karena dengan skema GS, semakin efisien kontraktor maka semakin profitable. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.

“Bagi Pemerintah ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar punya pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik,” kata Ariana.

Pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor bisa mencapai 45-50%. “Dahulu kan hanya 15-30%. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi,” tutup Ariana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*