Dua platform milik Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal terhubung. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengonfirmasi hal ini.
“Kita akan terhubung. Jadi antara cekrekening.id dan juga anti-scam dari OJK akan open API nama teknologinya. Jadi akan terhubung sistemnya,” kata Meutya dalam konferensi pers, di kantor Komdigi, Kamis (14/11/2024).
Dia mengatakan terhubungnya dua platform itu bertujuan untuk meningkatkan literasi. Jadi masyarakat bisa lebih mudah memilih mana yang aman atau terindikasi kejahatan keuangan digital.
“Untuk membantu literasi digital, agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman,” jelasnya.
Cekrekening.id merupakan platform yang dibangun oleh Komdigi yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Masyarakat bisa melaporkan dan mengecek rekening yang terkait penipuan dan kejahatan tertentu.
Belum lama ini, OJK telah meluncurkan platform Anti-scam Center (ASC). Ini juga terkait penanganan kasus penipuan keuangan dengan sistemnya bernama PUSAKA atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Dalam konpers tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan pusat anti-scam itu sudah dalam tahap finalisasi. Platform itu sebagai cara meningkatkan kemampuan untuk menanggulangi upaya melawan hukum.
“Kami juga menyampaikan upaya-upaya yang dipersiapkan difinalisasi untuk meningkatkan ketahanan kemampuan dari kita secara menyeluruh dalam menanggulangi langkah-langkah tidak sesuai dengan kaidah hukum, memanfaatkan dari industri keuangan dari aktivitas yang meresahkan masyarakat,” kata Mahendra.