Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati menyampaikan pihaknya bersama PT Pertamina (Persero) terus mengupayakan agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar maupun Pertalite dapat lebih tepat sasaran.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Namun, hingga kini, revisi aturan tersebut belum disahkan.
“Pertamina juga mengusulkan revisi perpres 191 tahun 2014. Nah itu sebetulnya kami sudah mengusulkan sejak tahun 2022 ya, bersama dengan para stakeholder kita membuat draftnya,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII, Senin (18/11/2024).
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus berkomitmen memperbaiki regulasi terkait pengaturan konsumen pengguna BBM bersubsidi. Hal ini diperlukan, terutama untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite, yang saat ini masih bebas digunakan oleh semua kalangan tanpa ada pengaturan khusus.
“Karena sebagaimana kita ketahui bahwa khususnya untuk JBKP, jenis bahan bakar khusus penugasan Pertalite itu, sampai sekarang masih semua boleh menggunakan, jadi tidak ada pengaturannya,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan sinyal terbaru mengenai kendaraan yang masih dapat menerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Usai rapat perdana membahas subsidi BBM dan listrik, Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi yang sedang dipertimbangkan.
Dua opsi tersebut mencakup rencana untuk mengubah subsidi barang atau produk BBM dan listrik menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta opsi memberikan subsidi BBM hanya kepada jenis kendaraan tertentu yang memenuhi kriteria.
Bahlil mengisyaratkan bahwa kendaraan umum berplat kuning akan tetap dipertimbangkan untuk menerima subsidi BBM.
“Andaikan terjadi subsidi (BLT), nanti sebagian kendaraan umum plat kuning itu masih kita pertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya,” ungkap Menteri Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa (5/11/2024).
Bahlil menegaskan penyaluran BBM subsidi maupun listrik harus tepat sasaran. Ia juga menambahkan bahwa subsidi LPG 3 kg tidak akan diubah, mengingat LPG tersebut banyak digunakan oleh masyarakat kecil, termasuk pelaku UMKM.
Di sisi lain, pemerintah sedang dalam tahap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang BBM. Nantinya, dalam revisi Perpres tersebut akan diatur siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Bahlil menjelaskan bahwa revisi Perpres ini sedang dalam proses. Untuk keputusannya, pihaknya masih mempertimbangkan mengenai dampaknya terhadap inflasi dan pemerataan ekonomi masyarakat.
“Jadi harus betul hati-hati. Setelah ada aturan formulasi akan kita putuskan. Baik terima kasih,” jelas Bahlil.