Tertarik Jadi Dewan Pengawas LPI? Ini Syarat dan Ketentuannya

Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan jajaran dewan direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dana abadi Indonesia yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). (Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kementerian Keuangan melalui panitia seleksi calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi tengah mencari 1 orang profesional, untuk mengisi posisi sebagai Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (Dewas LPI) dengan periode masa jabatan selama 5 tahun.

Kementerian Keuangan

pun mengundang putra-putri terbaik Republik Indonesia untuk menjadi Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi dari Unsur Profesional (Dewas LPI).

“Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi,” tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Dewas LPI, Sri Mulyani Indrawati, Selasa, (6/8/2023).

Berikut Daftar Persyaratan Jabatan Dewas LPI yang ditetapkan pemerintah:

1. Warga negara Indonesia;

2. Mampu melakukan perbuatan hukum;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama (per tanggal 22 Januari 2025);

5. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;

6. Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan dengan ketentuan:

a. memiliki pengalaman profesional paling kurang 20 (dua puluh) tahun.

b. memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas atau profesional senior (misalnya Dewan Direksi atau Dewan Pengawas) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam perusahaan dan/atau organisasi dengan kriteria antara lain:

1) perusahaan dengan nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar total paling kurang Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah);

2) pengelola dana dengan dana kelolaan paling kurang Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah);

3) perusahaan sekuritas/penjamin emisi, firma hukum, atau kantor akuntan publik terkemuka di tingkat nasional (top 10 nasional);
4) perusahaan profesional global terkemuka (top 15 dalam bidangnya secara global) di sektor strategi, keuangan atau hukum; atau

5) entitas regulator atau Self Regulatory Organization (SRO) di industri jasa keuangan nasional;

c. memiliki pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha

dan/atau investasi internasional; dan

d. memiliki pemahaman mendalam atas praktik internasional di bidang ekonomi,

investasi, keuangan, dan/atau akuntansi;

e. memiliki pengalaman mendalam dan/atau ahli pada area spesifik antara lain legal, compliance, dan investment;

7. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;

8. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan

9. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id mulai tanggal 8 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB;

2. Calon Anggota Dewas LPI mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan oleh panitia seleksi;

3. Calon Anggota Dewas LPI mengunggah dokumen:

a. pas foto berwarna terbaru dengan latar (background) putih;

b. dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;

c. dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir (Tahun Pelaporan 2022 dan 2023);

d. dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara;

e. dokumen scan Ijazah asli pendidikan terakhir;

f. dokumen scan bukti pengalaman kerja (jika ada);

g. dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi, dan/atau karya tulis (jika ada)

h. Scan Surat Pernyataan bermaterai sesuai format yang ditentukan, yang menyatakan bahwa, yang bersangkutan:

1) tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik;

2) tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;

3) tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4) tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

5) tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;

6) telah menyampaikan seluruh data atau informasi dengan benar dan seluruh dokumen yang disampaikan adalah asli;

7) bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.

Masing-masing soft copy dokumen

hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal 5000 kilobyte.
Ketentuan Khusus

Sesuai Pasal 166 Ayat (11) UU Cipta Kerja

sesama anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota Dewan Pengawas dan/atau dengan anggota Dewan Direktur.
Tahapan Seleksi

Seleksi dilakukan melalui 2 tahap yaitu:

1. Tahap I (Seleksi berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan); dan
2. Tahap II (Uji Kelayakan dan Kepatutan, yang terdiri dari: Rekam Jejak dan Integritas, Pemeriksaan Kesehatan dan Wawancara)

Ketentuan Lainnya

1. Pengumuman hasil Seleksi Tahap I dan Tahap II akan disampaikan secara langsung kepada peserta melalui alamat surat elektronik masing-masing peserta.

2. Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota Dewas LPI.

3. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Calon Anggota Dewas LPI agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.

5. Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota Dewas LPI selama proses seleksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*