PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) akan menaikkan tarif Tol Jakarta-Tangerang seksi Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Besaran kenaikan tarif tol itu berbeda sesuai dengan golongan kendaraan.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Segmen Tomang – Tangerang Barat – Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024,” ungkap PT JMT dikutip dari akun Instagram perusahaan @jasamargametropolitan, Rabu (16/10/2024).
PT JMT mengungkapkan pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari ruas tol.
Adapun Tarif Baru yang Akan Berlaku Sebagai Berikut:
- Golongan I: Rp 8.500
- Golongan II & III: Rp 12.500
- Golongan IV & V: Rp 16.500