PSN Tropical Coast Land Sudah Jadi Ketetapan Presiden

Pengembangan Green Area dan Eco-City, yang berdampingan dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2

Pengembangan Green Area dan Eco-City, yang berdampingan dengan proyek Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2), Provinsi Banten, menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.836 hektare ini dinamakan Tropical Coastland.

PSN merupakan proyek yang memiliki nilai investasi tinggi dan berdampak ekonomi luas seperti sektor jalan, pelabuhan, kereta api, bandar udara, bendungan, energi, listrik, kesehatan, dan telekomunikasi.

Adapun PSN ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2O21 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Pasal 1, Nomor 1 PP tersebut menjelaskan, PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan untuk Pasal 2 Nomor 1 PP tersebut menyatakan PSN dilaksanakan dengan memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan pusat kegiatan ekonomi untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kewilayahan dengan memperhatikan arah pembangunan kewilayahan yang dimuat dalam perencanaan pembangunan nasional.

Sementara itu, Pasal 3, Nomor 1 menyebut daftar Proyek Strategis Nasional untuk pertama kali ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan PSN. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, bahwa proyek PSN adalah proyek yang memiliki dampak pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” bunyi Pasal 1 Beleid tersebut.

Diketahui proyek ini bertujuan menjadi destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau dan meningkatkan attractiveness bagi wisatawan. Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami.

Tropical Coastland dengan nilai investasi sekitar Rp 39 triliun diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. Masyarakat sekitar pun mendapatkan manfaat dari kehadiran proyek tersebut. Salah satu upaya Agung Sedayu Group dan Salim Group dalam memperkuat sektor ekonomi adalah dengan merekrut tenaga kerja sekitar kawasan PIK2.

Agung Sedayu Group dan Salim Group melaksanakan perekrutan tenaga kerja bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah sekitar PIK2 pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu. Persyaratannya pun tidak terbatas pada klasifikasi tertentu, sehingga perekrutan ini dapat membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar.

Proyek ini telah menampung tenaga kerja tidak kurang dari 163 ribu orang dari periode 2021 sampai 2024 dari warga sekitar, yang ditampung bekerja di sektor pembangunan proyek, dan yang ditampung bekerja di vendor outsourcing, dan yang bekerja sebagai karyawan di area komersial.

Lebih jauh, pengembang Tropical Coastland juga berkolaborasi dengan Komunitas Ibu Hebat dalam menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapabilitas bagi Kader PKK se-Kecamatan Teluknaga pada Rabu, 12 Juni 2024 silam yang berlokasi di Cafe Lampion Kecamatan Teluknaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*