Panas! Bos Apindo Protes Upah Naik 6,5%, Said Iqbal Sindir Begini

Foto kolase Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan Ketua Umum APINDO, Shinta W Kamdani, (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sejumlah pengusaha protes atas keputusan pemerintah menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5%. Misalnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani.

Shinta masih menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Hingga saat ini, imbuh dia, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini. Terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.

Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut.

Apindo berpandangan kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

“Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional,” ujar Shinta dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu lalu (30/11/2024).

Merespons hal itu, Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal buka suara. Menurut dia bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.

Menurutnya, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di Indonesia disebut KHL (Kebutuhan Hidup Layak) atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, KHL, yang di Indonesia dikenal sebagai kebutuhan hidup layak.

“Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini. Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar,” ungkap Said Iqbal, Selasa (3/12/2024).

Ia juga mempertanyakan sikap kontradiktif pengusaha. Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh.

“Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan. Perubahan peraturan yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023. Hal ini katanya bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Menko Perekonomian dan Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Keputusan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif kepada buruh bahwa perjuangan mereka untuk kesejahteraan masih menjadi prioritas. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang,” sebutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*