Masyarakat Pasar Rawa-Sumut jadikan mangrove sebagai sumber kehidupan

Masyarakat Pasar Rawa-Sumut jadikan mangrove sebagai sumber kehidupan

Masyarakat memancing ikan di sekitar hutan mangrove di desa Pasar Rawa, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Masyarakat Desa Pasar Rawa, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menjadikan ekosistem mangrove sebagai sumber kehidupan mereka, usai rehabilitasi lahan yang diupayakan selama bertahun-tahun membuahkan keberhasilan.

“Mangrove ini menjadi ketergantungan kami, sumber mata pencaharian kami. Meskipun tidak rata (tidak semua masyarakat), bisa dikatakan 60 persen masyarakat mata pencahariannya di mangrove, mulai dari mencari kepiting, udang, hingga ikan,” kata Ketua Kelompok Tani (KT) Penghijauan Maju Bersama Wahyudi saat dijumpai media di Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa.

Wahyudi bercerita, hutan mangrove di desanya sebagian besar mengalami kerusakan akibat penebangan yang dilakukan masyarakat secara tidak terkontrol. Masyarakat desa mulanya menggunakan batang mangrove untuk dijadikan sebagai arang.

Pada 2011, Wahyudi bersama masyarakat membentuk kelompok tani yang kemudian melakukan penanaman mangrove secara swadaya. Pada awalnya, masyarakat berniat untuk melakukan tebang pilih atas mangrove yang sudah ditanam untuk tujuan produksi arang. Niat itu akhirnya urung setelah disadari bahwa ekosistem mangrove yang kaya mulai terbentuk.

“Ternyata setelah hutannya besar, di tahun 2015, kami berpikir lagi (mempertimbangkan untuk tidak menebang mangrove untuk tujuan produksi arang). Menanamnya saja sudah sulit. Menebang hanya butuh waktu hitungan jam, tapi menanam butuh waktu 10 tahun (agar mangrove tumbuh besar),” ujar Wahyudi.

Pada 2017, KT Penghijauan Maju Bersama mendapat dorongan untuk mengikuti program perhutanan sosial. Setelah izin perhutanan sosial mereka dapatkan untuk dapat mengelola lahan mangrove seluas 177,8 hektare pada 2018, masyarakat sepakat untuk menutup seluruh produksi arang.

Bahkan, masyarakat membuat dan menyepakati peraturan yang melarang penebangan mangrove. Desa Pasar Rawa menerapkan denda sosial bagi penebang berupa penggantian sebanyak 1000 propagul atau bibit mangrove untuk setiap satu batang mangrove yang ditebang.

Hingga kini, menurut Wahyudi, tidak ada masyarakat yang menebang mangrove secara sembarangan, kecuali untuk tujuan pembuatan tiang pancang bubu yang dibutuhkan nelayan untuk menangkap ikan.

Di samping penanaman yang terus mereka lanjutkan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, KT Penghijauan Maju Bersama tengah memperluas kegiatannya dengan mengembangkan wisata memancing serta ekowisata.

Seiring dengan ekosistem mangrove Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang yang kembali pulih, biota-biota pesisir semakin berkembang yang memberi penghidupan bagi nelayan. Para istri nelayan desa, melalui KUPS Maju Bersama Kuliner, bahkan menginisiasi untuk memproduksi keripik ikan baronang yang kini telah dilirik oleh pasar dari luar negeri.

Tak sampai di situ, pohon-pohon nipah yang menjadi bagian dari ekosistem mangrove juga dimanfaatkan oleh masyarakat desa. Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pengelolaan Hutan Desa Pasar Rawa (LPHD Pasar Rawa) mengolah nira nipah untuk dijadikan sebagai produk gula yang cukup diminati pasar.

“Bisa dibilang kami semua di sini bergantung dari mangrove. Kalau untuk penanaman dan penjagaan hutan di sini, masyarakat mendukung, karena semua bergantung dengan mangrove,” kata Wahyudi. https://superiohamburg.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*