Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin akhirnya buka suara soal revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024.
Lantas, kapan revisi PKPU bakal terbit?
“KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon,” kata dia di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Mengutip detik.com, Afif mengatakan PKPU itu akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan untuk pemilihan di daerah. Khusus dalam pendaftaran pasangan calon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi tersebut kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Adapun pasal yang akan direvisi yaitu Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut diatur syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Pasal tersebut akan diubah dengan Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 yaitu batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon.
“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” katanya.