
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara mengenai aturan yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan izin untuk berpoligami. Menurutnya ini akan dibicarakan dengan Gubernur terkait, yakni Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI (Kantor Gubernur), Jam 3 atau jam setengah 4 ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).
Namun Tito mengaku belum membaca aturan yang memperbolehkan ASN itu berpoligami.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca, saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” kata Tito.
Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN. Pada pasal 2 aturan itu dijelaskan ruang lingkup aturan terdiri dari pelaporan perkawinan, izin sitri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemeri kuasa.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkainan,” tulis Pasal 4 aturan itu.