PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menantikan kebijakan pemerintah yang berencana melakukan pemutihan utang 6 juta petani dan nelayan. Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan kebijakan ini sebenarnya sudah tertera dalam UU P2SK.
Namun, himpunan bank milik negara (himbara) terkendala dalam melakukan hapus tagih, selayaknya para bank swasta sudah biasa melakukannya. Sunarso mengatakan himbara saat ini hanya bisa melakukan hapus buku kredit macet.
“Hapus buku sudah kita lakukan, tapi kemudian tidak hapus tagih, artinya apa? Nama-nama orang yang dihapus buku itu masih tercantum sebagai penunggak kredit macet, ya itu sebenarnya. Maka kebijakan ini kami tunggu-tunggu supaya kita bisa melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh bank swasta,” ungkap Sunarso di segmen Money Talks Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa (5/11/2024).
Sunarso mengatakan pihaknya menantikan aturan turunan dari peraturan hapus buku dan hapus tagih utang UMKM yang tertera di UU P2SK. Ia mengatakan dibutuhkan kriteria yang jelas dalam menetapkan kredit macet yang layak dihapus buku dan hapus tagih.
“Sebenarnya apa yang paling kita tunggu, adalah penetapan kriteria, kredit macet yang seperti apa, dan dalam jumlah berapa dan sudah macet dihapus buku dari bank berapa lama yang boleh dihapus buku. hal ini penting, penetapan kriteria ini agar tidak menimbulkan moral hazard,” tandas Sunarso.
“Ini yang paling penting, tidak menimbulkan moral hazard. Jangan sampai nanti orang-orang yang lancar minta dimacetkan kemudian dihapus tagih, itu namanya moral hazard gitu, Itu yang dijaga, jangan seperti itu, karena rusak nanti semua banknya dan sistem ekonominya jadi rusak, kalau sampai terjadi moral hazard gitu.”
Sunarso kemudian mengatakan pihaknya telah mengkalkulasi dampak rencana pemutihan utang UMKM ini di BRI. Menurutnya, sepanjang tidak terjadi moral hazard, hapus tagih ini bakal membuka akses pembiayaan bagi para pelaku UMKM sehingga dapat melanjutkan usahanya.
“Ini bagi BRI terutama, ini menjadi peluang pertumbuhan baru, peluang pertumbuhan bisnis yang baru karena orang-orang yang tadinya bilang nggak bisa ngasih kredit, padahal sebenarnya masih bisa usaha tapi namanya masih belum diputihkan, dan itu tidak boleh memang dikasih kredit gitu. Nah, sekarang dengan diputihkan akan menjadi potensi pertumbuhan baru,” terang Sunarso.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyebut regulasi penghapusan utang tersebut bakal berbentuk Peraturan Presiden dan segera ditandatangani dalam waktu dekat.
“Mungkin Minggu depan Pak Prabowo teken Perpres pemutihan, udah disiapkan oleh Pak Supratman (Menteri Hukum) sesuai UU, semoga minggu depan beliau tanda tangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru, dan mereka dapat hak pinjam lagi ke perbankan nggak akan tutup SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di OJK,” kata Hashim.